Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”), Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
- Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
- Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
- Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA SANGGAR BHAKTI
DESA BOJONG KECAMATAN CILIMUS KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2020 - 2023
PEMBINA UMUM : KEPALA DESA
PEMBINA FUNGSIONAL : KASI PELAYANAN
PEMBINA TEKNIS : KEPALA DESA ,KETUA BPD,LPM
MAJELIS PERTIMBANGAN : BPD,LPM,RT,RW,FMMD
KETUA UMUM : ROBBY EKA RUKMANA
WAKIL KETUA I : M.RIFQI KAMALUDIN
WAKIL KETUA II : HUSNI WAHYU RISMANTO
WAKIL KETUA III : JAJANG SUNANDAR
SEKRETARIS I : HANDIKA FATUROHMAN
SEKRETARIS II : CINDY REGITA CAHYANI
BENDAHARA I : ANA NURHASANAH,SP
BENDAHARA II : LANI PRAMESTI PUTRI
KORDINATOR DUSUN MANIS : ALDY RIZALDY
KORDINATOR DUSUN PAHING : AHMAD HADRIANSYAH
KORDINATOR DUSUN PON : ADE CANDRA ADITIA
KORDINATOR DUSUN WAGE : RAMA IBNU KHOER
KORDINATOR DUSUN KLIWON : FADHILA NUR ERLANGGA
1.DIVISI PENDIDIKAN DAN AGAMA
DUSUN MANIS : 1. MEGA TRI LESTARI
2. RAKA RAJA PANGESTU
DUSUN PAHING : 1.NABILA PERMATA PUTRI
2. PATMAWATI
DUSUN PON : 1.HAIKAL MUHAMMAD ALDINARIE
2. BAGUS WIJAYA
DUSUN WAGE : 1. JIHAN ANANDA
2. DINI MEILAM
DUSUN KLIWON : 1. HERI HERLAMBANG
2. UJANG FARID
2. DIVISI SOSIAL
DUSUN MANIS : 1. ARIF KURNIA
2. FAJAR RIZKI
DUSUN PAHING : 1. FERI GIARDIKA PRATAMA
2. KIKI JUANDA
DUSUN PON : 1. IDRIS SYAMSUL MA'ARIF
2. WIYONO
DUSUN WAGE : 1. NASROH HAZMI
2. DIKA AGI ADRIAN
DUSUN KLIWON : 1. DONI NURHADI
2. PUTRI CINTIA DEWI
3. DIVISI EKONOMI KREATIF
DUSUN MANIS : 1.WELLI YOGA UTAMA
2. YANDI
DUSUN PAHING : 1.ARFIAN MAULANA
2.FILLY NUGRAHA
DUSUN PON : 1.ENGKAN ISKANDAR
2. AULIA NUR FAZRI
DUSUN WAGE : 1. NURUL FAJRIANA
2. RUBENDI
3.ASTI DESTIANA
DUSUN KLIWON : 1. SUPRIYANTO
2. CECEP RAHMAT HIDAYAT
4.DIVISI KEPEMUDAAN
DUSUN MANIS : 1. DEDE SABARUDIN
2. HARYONO
DUSUN PAHING : 1. NURLAILA SUNGKAR
2. SULISTIANTO
3. SEPTIAN AJI PURBO
DUSUN PON : 1.IMAM MULHADDY
2. WINARDI
DUSUN WAGE : 1. NANA SUTISNA
2. ENDI SETIADI
DUSUN KLIWON : 1. YUSUP SUPRIYATNA
2. FADILAH NURERLANGGA